Bone, Global Terkini- Meski ada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2021 tentang standar kelayakan perumahan, banyak pengembang di Bone tak patuh. BTN Bone Wood Gardenia menjadi contoh nyata. Warga mengeluh drainase rusak dan jembatan tak layak, tapi malah disuruh gotong royong memperbaiki sendiri.
Kepala Bidang Bangunan Gedung, Andi Syamsu Rijal atau Andi Ichal, mengakui masalah perumahan lama banyak terjadi: “Kalau perumahan lama memang begitu, kalau kami disini mengeluarkan rekomendasi untuk sintap, tapi itu untuk perumahan yang 2021 sampai sekarang.”
Lemahnya pengawasan, kata Andi Ichal, karena belum ada Perda standar layak huni. Pemerintah hanya bisa memberi teguran lisan dan tertulis, tanpa kewenangan membongkar atau memberi sanksi tegas.
“Kalau ada pengembang yang perumahannya tidak beres, nanti tidak kami beri izin lagi untuk membangun perumahan lain,” jelasnya.
Selain Kepmen, pengembang nakal bisa dilaporkan pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 263 KUHP, dan UU Tipidkor jika melibatkan dana subsidi negara.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan, koordinasi dengan Polda Sulsel sedang dilakukan.
“Saya suruh kanit ekonomi koordinasi dulu, supaya jelas penanganannya seperti apa nanti,” katanya.
Dugaan main mata pengembang dengan bank juga mencuat. Akad kredit disetujui sementara perumahan diduga belum layak, listrik dan air minim, jalan dan drainase kebanyakan rusak.











