NewsPolitikRagam

6 Poin Imbauan Bawaslu Bone Terkait Rekapitulasi DPT

55
×

6 Poin Imbauan Bawaslu Bone Terkait Rekapitulasi DPT

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Konsisten dalam menjalankan tugas, Bawaslu kabupaten Bone kembali memberikan imbauan ke KPU sehubungan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengacu pada undang-undang, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, peraturan KPU, dan keputusan KPU yang berlaku, Bawaslu Bone menyampaikan 6 poin imbauan sebagai berikut :

1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.

Baca Juga :   Komunitas Jawa Sergai Halal Bihalal dan Suguhkan Hiburan Rakyat

2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, perlindungan data pribadi, efektif dan efisien.

3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

4. Memastikan menyusun rekapitulasi DPT ke dalam:
a. formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHPtingkat
kecamatan (Model A-Rekap PPK PerubahanPemilih); dan
b. formulir Model A-Rekap Kabko berdasarkan Rekapitulasi pemilih DPSHP tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK).

Baca Juga :   Penutupan MTQ Kabupaten Sergai, Kecamatan Sei Rampah Raih Juara Umum

5. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

6. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikan dan atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga :   Polda Bali Minta DPO Kasus Tomy Winata Taat Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *