HukrimNewsPeristiwa

Tagihan PJU Rp2 Miliar Per Bulan, Pemda Bone Bayar Melebihi Rekomendasi

×

Tagihan PJU Rp2 Miliar Per Bulan, Pemda Bone Bayar Melebihi Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemda Bone.

Bone, Global Terkini- Tagihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Bone tembus hingga Rp2 miliar setiap bulan, diduga hal itu akibat lemahnya pengawasan teknis dan masih digunakannya sistem kontrak lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan saat ini.

Pada kontrak lama tersebut, perhitungan tagihan masih mengacu pada daya lampu antara 100 hingga 500 watt. Padahal, hampir seluruh titik PJU di Bone telah diganti menggunakan lampu LED dengan watt yang jauh lebih rendah. Karena metode pembayaran masih mengikut hitungan lama, membuat pemborosan anggaran secara sistemik.

Baca Juga :   Janji Cair Sebelum Libur, P3K Bone Mengeluh Belum Terima Gaji 13

Tak sampai di situ, sejumlah perumahan di wilayah kota Watampone, memasang jumlah PJU melebihi rekomendasi resmi, dan lagi-lagi tetap dibayarkan Pemda setiap bulan.

Ada perumahan yang hanya mengantongi rekomendasi PJU sebanyak 30 titik, tetapi realisasi di lapangan mencapai 60 titik. Selisih 20 titik tersebut diduga tetap ikut dibayarkan dalam tagihan daerah.

Ada juga yang hanya mengantongi rekomendasi 11 titik tapi di lapangan terpasang sekitar 40 titik.  Lain lagi yang mendapat rekomendasi 27 titik tapi faktanya terdapat 60 titik.

Baca Juga :   Tidak Ada Kompromi, Bupati Pantau Penertiban ODOL di Konawe Utara

Informasi dari internal PLN menyebut, pembayaran terhadap titik PJU yang melebihi rekomendasi dilakukan BKAD apabila terdapat hasil inventarisasi lapangan dari pihak PLN bersama Pemda.  Dengan kata lain, Pemda Bone secara nyata tetap membayar lampu yang tidak tercatat dalam data resmi dan melampaui ketentuan yang disahkan.

Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab utama membengkaknya beban tagihan PJU setiap bulan. Anggaran daerah secara tidak sadar digerogoti pembayaran lampu yang tidak legal secara administrasi.

Selain itu, sumber dari Dinas Perhubungan menegaskan, PJU yang berada di dalam kawasan perumahan sejatinya tidak bisa dikategorikan sebagai Penerangan Jalan Umum karena tidak memiliki marka atau penetapan status jalan sebagaimana jalan umum.

Baca Juga :   Kurang Mendapat Perhatian, Pengurus Forum PUAP Datangi DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *