Mamasa, Global Terkini- Sinergi Muda Mamasa menilai pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mamasa bermasalah.
Hal tersebut diungkap Sekjen Sinergi Muda Mamasa Ryan Mewa, ia mengatakan pembentukan Kopdes merah putih tidak sesuai dengan aturan dan perundang- undangan.
Ryan berujar, dari 168 desa dan 13 kelurahan hampir delapan puluh persen didapati bermasalah.
“Sinergi Muda Mamasa menerima laporan dari masyarakat, pengurusnya di bentuk atas kemauan kades,” katanya, Kamis 5 Juni 2025.
Masih kata dia, pengurus Kopdes tidak boleh melibatkan keluarga dan kerabat kepala desa.
“Aturannya jelas tidak diperbolehkan keluarga terdekat kepala desa. Yang terjadi di Mamasa rata-rata keluarga Kades,” tambahnya.
Olehnya Sinergi Muda Mamasa sudah menyurat ke Bupati untuk menanggapi aduan masyarakat.
Bupati Mamasa Welem Sambolangi pun merespon baik aduan tersebut. Dia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak mengurus akte notaris.
“Saya sudah perintahkan agar tidak boleh menerbitkan akte notaris kalau masih ada masalah,” pungkasnya.