HukrimNewsPeristiwaRagam

Dua Pekerja Irigasi Tewas Tertimpa Reruntuhan, Diduga Kepesertaan Proyek Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4333
×

Dua Pekerja Irigasi Tewas Tertimpa Reruntuhan, Diduga Kepesertaan Proyek Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Upaya evakuasi korban tertimpa reruntuhan di Desa Matampabulu.

Bone, Global Terkini- Dua pekerja tewas tertimpa reruntuhan dinding proyek irigasi setinggi kurang lebih tujuh meter di Desa Matampabulu, Kecamatan Lamuru, Bone, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada sabtu 8 April 2023.

Proyek sudah berjalan beberapa hari.

Menurut keterangan Camat Lamuru, Ramli Marsuki, dua pekerja yang tewas adalah kontraktor bernama Nasrullah dan tukang bernama Anto.

” Waktu itu mereka sedang membuat stelling, tiba-tiba dinding runtuh menimpa kontraktor, Anto mencoba menolong namun dinding di sebelahnya ikut runtuh menimpa keduanya, ” Kata Ramli, Senin 10 April 2023.

Baca Juga :   Dilaporkan Mantan Karyawan, Polisi Panggil Pihak Novena Hotel

” Kontraktornya itu saudara saya, ” Tambahnya.

Masih kata Ramli, ada tujuh pekerja pada proyek tersebut.

” Mereka yang selamat itu yang terlempar ke sungai, ” Katanya lagi.

Selain dua orang meninggal, satu orang juga dikabarkan menderita luka berat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jaringan pemanfaatan Air Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kasdar membenarkan, kata dia, proyek yang runtuh tersebut adalah rehabilitasi yang dikerjakan oleh CV Amar Utama dengan anggaran Rp 950 juta.

Dia juga membenarkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai SOP.

Baca Juga :   Kadis Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Peningkatan Produksi Pertanian

” Tapi inikan (Proyek -red) belum berjalan, baru direncanakan mengumpul material, ” Kilahnya.

Ditanya soal pertanggungjawaban terhadap korban meninggal, Kasdar mengaku akan berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu.

Sementara itu, hasil klarifikasi media ke pihak BPJS Ketenagakerjaan ditemukan jika CV Amar Utama terdaftar dengan kepesertaan dua orang. Mereka yang terdaftar atas nama Nasrullah dan Naharuddin.

Sementara untuk kepesertaan proyek, tidak ditemukan.

” Nanti saya cek kembali, karena itukan banyak itemnya, mudah-mudahan terdaftar ji, ” Ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bone, Andi Fajar.

Baca Juga :   Jaring Atlet Baru Untuk Pra Porprov, Koni Akan Gelar Porkab

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 44 tahun 2015, proyek harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hal ini bertujuan agar pekerja borongan dan harian lepas pada sektor usaha jasa konstruksi mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan perlindungan Jaminan Kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *