Bone, Globalterkini.Com | Pendiri sekaligus Ketua Yayasan Andi Sudirman (Yasman) Bone, Dr. Andi Sudirman digugat ke pengadilan terkait pembagian harta gono gini. Gugatan tersebut dilayangkan keluarga almarhumah Andi Besse Roslina, mendiang istrinya.
Ditemui di lokasi Bank Mandiri, Jl M. H. Thamrin, Bone Sulawesi Selatan, Andi Baso Rahuna didampingi Andi Besse Ummung dan Andi Syamsualang selaku pihak yang mengaku ahli waris, menyebut jika pihaknya menggugat sejumlah aset yang diyakini warisan atas nama almarhumah.
” Kami berhak atas sebagian harta peninggalan, namun Dr. Andi Sudirman tidak bersedia membagi, sehingga kami masukkan gugatan pada Oktober 2020 dan masih berproses hingga kini, ” Kata Baso Rahuna, Jumat 16 Juli 2021.
” Kami gugat dia atas tanah yang ada di Cellu, juga rumah toko (ruko) 2 petak di Jl Besse Kajuara, 4 unit mobil dan uang senilai Rp 8 Milyar. Hanya saja setelah menjadi sengketa, semua itu kemudian dilabeli atas nama yayasan, padahal sebelumnya itu atas nama pribadi almarhumah, ” Tambahnya.
Lanjut, Andi Baso Rahuna juga mengaku menyayangkan sikap Pengadilan Agama, lantaran meski telah menjadi sengketa, obyek dimaksud sampai saat ini belum juga disita.
Terpisah, Ilham H. SH kuasa hukum Dr. Andi Sudirman, saat dimintai keterangan lewat telepon genggam membantah jika obyek sengketa tersebut atas nama pribadi.
” Itu milik yayasan, mereka hanya sekedar mengklaim, faktanya, di persidangan mereka tidak bisa membuktikan, saya pun jika di posisi penggugat akan mengatakan seperti itu, tapi pada dasarnya semua kembali pada pembuktian di persidangan, ” Kata Ilham.
” Jika mereka bisa membuktikan, maka kami tentu menghargai keputusan sidang, ” Imbuhnya.
Disinggung soal penyelesaian secara kekeluargaan, Ilham H menegaskan jika pihaknya selalu terbuka untuk hal tersebut.
Penulis: Indra Mahendra