EkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaRagam

Ombudsman Sulsel Menerima Konsultasi Maladministrasi Rektor Unhas

235
×

Ombudsman Sulsel Menerima Konsultasi Maladministrasi Rektor Unhas

Sebarkan artikel ini

Makassar – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Selatan, Kamis 27 Mei 2021 menerima konsultasi rencana pelaporan maladministrasi Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), terkait pemutusan studi ratusan mahasiswa semua jenjang. Konsultasi diterima Komisioner Ombudsman Aswiwin.

Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Unhas (SK) Nomor: 4884/UN4.I/KEP/2020, tanggal 21 September 2020, tentang: Penetapan Pemberhentian Studi Mahasiswa Program Doktor, Magister, Spesialis, dan Sarjana, Semester Akhir 2019/2020 dan Awal 2020/2021, Rektor Unhas, dinilai pelapor cacat prosedur.

Pelaporan itu disampaikan Zulkarnain Hamson, mahasiswa program doktor yang namanya tercantum dalam SK Rektor Unhas, yang lebih populer dengan istilah Drop Out (DO). Kepada media di Warkop Sitaba Panakkukang Makassar, Senin 31 Maret 2021, mantan wartawan yang kini menjadi dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Makassar, bertekad melanjutkan ke laporan resmi.

Baca Juga :   Logistik Pemilu Kabupaten Sergai di Distribusikan

Rencana gugatan itu dikemukakan setelah komunikasi akhir pihaknya dengan Prof. Armin Arsyad, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas, terkait tidak adanya informasi dan pemberitahuan pihak Unhas melalui pejabat Fisip Unhas, sebagaimana layaknya layanan informasi publik.

Zulkarnain kepada media menyebutkan, hingga konsultasi Ombudsman dilakukan pihak Unhas tidak pernah menanggapi permintaannya melalui surat, komunikasi telepon maupun mediasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA). Upaya yang ditempuhnya juga bertujuan memberikan ruang klarifikasi bagi Unhas untuk membuktikan dasar-dasar yang menjadi alasan terbitnya SK Rektor Unhas itu.

Baca Juga :   Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Dipraperadilankan

Sebelumnya menurut Zulkarnain, penanganan protes atau keluhan mahasiswa selalu mendapat reaksi negatif, seperti diberitakan sejumlah portal berita online periode Agustus 2020, dimana mahasiswa yang berdemo mendapat perlakuan kekerasan fisik dari pihak Unhas. Sesuatu yang menurutnya menyalahi semangat keadilan.

Pihak Unhas melalui Wakil Rektor (WR) I bidang akademik, hanya menyebutkan keputusan Rektor itu melalui mekanisme sistem, sehingga dinilainya sesuai aturan. Sedangkan Zulkarnain menyebutkan sistem di Unhas tidak berjalan, bahkan cenderung semakin tidak modern, dikarenakan dewasa ini komunikasi sudah sangat mudah dengan perkembangan teknologi seluler. Zulkarnain adalah mahasiswa program doktor angkatan 2018.

Baca Juga :   Bukan Mimpi, Persibone Target Liga 3 Nasional

IKA Unhas melalui anggotanya Yansi Tenu, dari Jakarta menyebutkan masih diupayakan komunikasi dengan WR III Unhas, bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Arsunan Arsin, yang mempertemukan Zulkarnain, dengan WR I Unhas bidang Akademik, Prof. Restu. Dengan harapan SK Rektor Unhas, tidak diberlakukan dengan pertimbangan adanya maladministrasi.(*)

Editorial  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *