“Evaluasi Kinerja Karyawan Diperketat”
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama kabupaten Kolaka Utara mengalami penurunan elektabilitas. Hal itu disebabnya oleh beberapa intervensi yang mempengaruhi pola kerja dan eksistensi perusahaan. Seperti munculnya tekanan dari pihak pemerintah selaku pemilik perusahaan, agar memperbaiki kinerja. Sementara usulan dan rencana untuk membangun unit usaha Air Minum dalam Kemasan (AMDK) belum mendapat resfon yang baik bahkan terkesan mandeg.
Selain itu, perbandingan rasio perusahaan terhadap Income dengan jumlah karyawan tidak berbanding selaras, sebagaimana perusahaan sehat pada umumnya. Sebabnya, sejumlah karyawan “Titipan” dari oknum pejabat dan lainnya, menjadi tanggung jawab direksi dan beban pembiayaan perusahaan. Ironisnya, kreativitas dan inovasi kinerja tidak sesuai harapan sebagaimana dipersyaratkan kriteria “Karya” wan oleh perusahaan pelayanan air bersih tersebut.
Sementara, keberadaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Pamsimas) di Kabupaten Kolaka Utara, juga memberi dampak terhadap Income dan eksistensi pelayanan perusahaan plat merah tersebut. Kendati Pamsimas sangat diharapkan dan didambakan oleh masyarakat terkait akses air bersih gratis, namun penempatan sarana program seyogyanya mengacu pada regulasi, dimana belum terdapat akses air bersih untuk digunakan oleh masyarakat. Dengan penempatan sarana pamsimas diarea pelayanan PDAM, secara otomatis menimbulkan masalah. Seperti contoh kasus yang terjadi di Desa Lapolu, kecamatan Tiwu, Desa Alipato dan Mekuasi, kecamatan Pakue Kolaka Utara. Dimana sebelumnya masyarakat menggunakan air PDAM, beralih menggunakan pamsimas.
Permasalahan lainnya seperti tunggakan sejumlah pelanggan yang sulit tertagih, distribusi air yang belum maksimal akibat kebocoran dan kerusakan jaringan, rendahnya kreativitas, inisiatif dan etos kerja sebagian karyawan dibidang tertentu, sampai pada soal pemahaman regulasi perusahaan yang masih sangat minim. Semua ini menjadi sebuah kendala yang menyebabkan terjadinya degradasi kinerja perusahaan.
Mencermati kondisi ini, direktur utama PDAM Tirta Tampanama, Jumadi, S.Sos mulai mengambil sikap untuk membenahi permasalahan tersebut. Dimulai dari penertiban dan evaluasi kinerja karyawan, turun kelapangan ketika ada kebocoran dan kerusakan, hingga memantau langsung titik produksi dari imtek, server dan jaringan.
“Jika tidak efektip dan tidak mampu bekerja dengan baik, akan saya berhentikan dan diganti oleh yang karyawan yang memiliki etos kerja. Begitu pula waktu kerja karyawan, harus benar – benar optimal untuk mendapatkan gaji yang layak. Bagi karyawan yang malas dan tidak memiliki kreativitas serta inisiatif kerja, jangan harap ada perbaikan nasip atau penghasilan. Semua kita ukur berdasarkan kinerja nya” tegas Jumadi saat ditemui usai rapat evaluasi dikantor PDAM Tirta Tampanama, Senin 5 April 2021
Kepala bagian Teknik, Drs. Sudirman memberikan keterangan jika kebijakan yang dilakukan direktur PDAM melahirkan protes dan kekecewaan beberapa karyawan. Namun dampak positifnya terhadap kondisi perusahaan dan pola kerja mulai terasa. Selain mengefesienkan anggaran agar benar – benar pada posisi penggajian berbasis kinerja, juga akan memaju kinerja karyawan untuk lebih maksimal lagi.
“Kebijakan ini sangat baik untuk diterapkan agar semua bekerja maksimal sesuai forsi masing- masing. Hal itu juga akan mengantisipasi terjadinya kecemburuan social yang bisa merimbas pada etos kerja karyawan. Pasalnya, yang rajin bekerja dan bermalas – malasan, menerima gaji secara utuh tanpa pengurangan” jelas Sudirman, ditemui di kantor PDAM.
Saat ini, PDAM Tirta Tampanama juga melakukan terobosan baru terkait penggunaan aplikasi teknologi bernama “PDAM Pintar” yang nantinya akan bekerja secara otomatis mulai dari hulu ke hilir. Untuk mewujudkan sistem PDAM Pintar, dibangun kerjasama dengan PT. Bima Sakti Altera, sebuah perusahaan IT yang mengakomodir kebutuhan sistem melalui produk dari berbagai segmentasi. Diharapkan, sistem manajemen PDAM Tirta Tampanama Kolaka Utara akan lebih akurat dan transparan dalam sharing informasi terkait pelayanan publik.
“Melalui kerjasama ini, kita akan membuat semua kegiatan dari hulu hingga ke hilirnya dilakukan secara sistem. Jadi semua proses akan terekam melalui jejak digital, mulai dari penerbitan, pembacaan, pengaduan, sampai pada penagihan rekening. Jadi ketika terjadi komplain dari pelanggan, perusahaan maupun dari pemerintah daerah, akan meninggalkan jejak digital. Adapun win win solusionnya, semua akan dapat melihat atau dapat di akses progresnya melalui sistem aplikasi ‘PDAM Pintar’. Ujar Fadzri, S.Si Operation Officer Bima Sakti Altera.
Menurut Fadzri, untuk memulai hal ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Apalagi selama ini PDAM Kolaka Utara sudah menggunakan sistem. Tinggal bagaimana beralih dari sistem lama (semi manual) ke sistem baru (Digital). Keunggulan dari sistem ini, kecepatan dan tingkat kepuasan pelanggan akan lebih terjamin. Begitupula dengan sistem manajemen akan lebih terbuka dan transparan sehingga dapat diakses oleh publik. Imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, jejak digital dinamika PDAM Tirta Tampanama, mengalami masa kejayaan sebagai PDAM Sehat pada tahun 2016 hingga 2018. Bahkan sebelum pemerintah daerah meraih predikat Wajar Tampa Pengecualian (WTP), PDAM Kolaka Utara sudah lebih dulu meraih predikat tersebut.
Tercatat dalam sejarah perjalanan PDAM Tirta Tampanama, beberapa prestasi yang diraih mendapat apresiasi penghargaan dari beberapa institusi dan lembaga dari luar. Justru pengharapan untuk mendapat apresiasi dari pemerintah daerah atas kinerja direksi bersama karyawan, sampai hari ini belum ada sama sekali. Sebaliknya, beban dan tekanan terus menerus digencarkan dalam kondisi perusahan mulai sempoyongan. Beruntung, perusahaan ini sudah memiliki lokasi dan bangunan tersendiri. Andai saja program kerja PDAM untuk membuka unit usaha AMDK mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, akan sangat berpotensi membuka lapangan kerja dan menambah income perusahaan. Apapun alasannya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah melakukan dukungan penuh terhadap pengembangan perusahaannya sendiri. Termasuk pemberian subsidi, penyertaan modal usaha serta pemenuhan sarana prasarana sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Asri Romansa