EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Nelayan Lamurukung Geram, Polisi Diminta Tindak Tegas Pengguna Trawl

613
×

Nelayan Lamurukung Geram, Polisi Diminta Tindak Tegas Pengguna Trawl

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com- Meski sudah dilarang, kapal pukat harimau atau biasa disebut “Trawl” masih terus beroperasi. Hal itu membuat puluhan nelayan di Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone, Sulawesi Selatan, geram.

Sambil membawa senjata tajam ( parang ) mereka berkumpul melakukan protes.

” Keberadaan trawl merugikan kami nelayan kecil, kami sudah sering protes bahkan sejak 2015 lalu, tapi aparat berwenang hanya meminta kami sabar tanpa ada tindakan, ” Seru Ibnu Saleh mewakili nelayan lain, Kamis 12 Maret 2020.

Baca Juga :   Dialog di Bunir, PAD Menurun Realisasi Belum Maksimal

Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Syarifuddin membenarkan, kata dia, pihaknya beberapa kali telah berupaya mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.

” Hanya saja, untuk penindakan kami tak bisa lakukan karena itu kewenangan Polairud, tapi kami sudah koordinasikan, ” Katanya.

Senada, Anggota DPRD Komisi 1, Faisal mengaku telah mengawal aspirasi para nelayan hingga ke Polda.

” Sudah 2 kali saya terima aspirasinya, bahkan beberapa waktu lalu saya bawa ke Polda, mereka janji akan lakukan tindakan, tapi sampai saat ini belum ada, itulah yang kemudian memicu emosi para nelayan, ” Ungkap Faisal.

Baca Juga :   BSI Bone Buka Layanan Terbatas, Catat Tanggalnya

Aksi para nelayan mereda setelah Polres Bone menurunkan sejumlah personil, membantu pihak Polsek melakukan mediasi.

” Kita sepakat, untuk mencegah konflik, Polres akan ambil alih penindakan trawl. Teknisnya, kita lihat nanti, apakah akan dibentuk tim khusus atau bagaimana, kami sampaikan dulu ke Kapolres, ” Kata Syarifuddin didampingi Kasat Intelkam AKP Surahman.

” Yang jelas maunya mereka seperti itu, begitu ada laporan Polres tindak, ” Imbuhnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *