HukrimNewsPeristiwaRagam

BNN Awasi 10 Oknum Polisi Terkait Peredaran Narkoba di Bone

15847
×

BNN Awasi 10 Oknum Polisi Terkait Peredaran Narkoba di Bone

Sebarkan artikel ini

Bone,Global Terkini – Terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebanyak 10 Oknum polisi masuk dalam pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone.

Tak hanya oknum Polisi, oknum ASN pun tak luput dari pengawasan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Bone Muharram Sahude saat menggelar Press Release di Kantor BNN, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selasa 4 September 2018.

” Masing masing berinisial H, N, H, D, S, F, I, TS, HA, K, mudah mudahan oknum oknum tersebut segera sadar, karena yang tertangkap (pelaku Narkoba) kemarin ngomong juga, ” ujarnya.

Baca Juga :   LSM Laporkan Bawaslu, Kapolres Bone: Sudah Dilakukan Pemeriksaan Awal

Dia menambahkan, dari hasil operasi sebanyak 14 kali, sedikitnya 28 orang berhasil ditangkap.

24 diantaranya direhabilitasi, sementara 4 orang lainnya, lanjut proses hukum.

Tak hanya itu, Muharram juga menegaskan, meski dalam menjalankan tugas pihaknya banyak keterbatasan, namun tak ada tawar menawar bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

” Kalau 2017 kemarin, tercatat 65 orang yang masuk rehabilitasi dari total 87 laporan, dengan jumlah pelajar 22 orang. Maka tahun 2018 ini cenderung menurun, bahkan laporan yang kita terima sejauh ini baru 5 laporan,” ungkap Kasi Rehabilitasi, Savitri usai kegiatan tersebut.

Baca Juga :   Sidang Korupsi PAUD, Pengamat Hukum: JPU Harus Jaga Kepercayaan Publik

Menanggapi hal itu, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam meminta agar hal tersebut segera ditindaklanjuti.

” Kalau sudah ada inisial, baiknya segera dibuktikan dan ditindak lanjuti, kami dari pihak kepolisian akan mendukung penuh, namun jika hal tersebut tak terbukti, tolong disampaikan juga kembali ke media, jangan hanya spekulasi, nanti malah jadi fitnah, ” tegasnya.

 

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *