Kolut, Global Terkini – Istilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), tentu tidak asing lagi bagi semua lapisan masyarakat desa, karena sejak tahun 2014 Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD) memberikan peluang kepada desa untuk berkembang dan mandiri dengan mendirikan salag satu Badan usaha bernama Bumdes. Namun bagaimana dengan istilah BUMDES Bersama…?
BUMDES Bersama tidak jauh beda dengan Bumdes pada umumnya. Hanya saja Bumdes bersama harus dibentuk lebih dari satu Desa, guna mencapai keberhasilan salah satu program prioritas desa dibidang pemberdayaan. Berdasarkan Permendesa No. 4 tahun 2015 pasal 6 dikatakan bahwa dua desa atau lebih dapat mendirikan suatu BUM Desa bersama sama yang disepakati melalui musyawarah antar desa dan difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari, Pemerintah Desa, Anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Desa Lainnya dan Tokoh Masyarakat.
Salah satu harapan yang dimandatkan melalui Undang-Undang Desa, adalah kemandirian desa. Pada saatnya, desa harus bisa membiayai sendiri segala urusan rumah tangganya.Desa yang mandiri tidak lagi terlalu mengharapkan bantuan dari pihak lain. Ketergantungan desa dengan supra desa mestinya dihilangkan. Pola hubungan bukan lagi siapa yang memberi siapa yang menerima, tapi kerjasama dan sama-sama kerja, bersinergi.
Kemandirian ini sangat dimungkinkan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma). Hasil usaha dari lembaga ini diharapkan mampu menopang seluruh pembiayaan yang dibutuhkan oleh desa. Jika ini terjadi, ketergantungan akan supra desa jadi berkurang. Beban Pemerintah terhadap masyarakat desa pun jadi berkurang.
Terkait hal ini, Tenaga ahli pengembangan ekonomi desa, Sufly. AF, S.Ksi bersama kordinator pendamping desa, Kecamatan Pakue, Nurbaya, melaksanakan rapat pembentukan Bumdes Bersama yang diselenggarakan di Kantor Camat Pakue, menghadirkan aparatur Desa se Kecamatan Pakue, Rabu 18 Juli 2018.
Dalam rapat tersebut, Sufly meyampaikan kepada para Kepala Desa, agar pembentukan Bumdes Bersama tidak dijadikan beban. Karena setelah terbentuk, Bumdes Bersama memiliki proses tersendiri atau program sendiri. Yang sangat dibutuhkan adalah dukungan atau backup dari para kepala desa sebagai komisaris, disamping pungsinya sebagai kuasa pengguna anggaran.Ujar Sufly
Kordinator pendamping desa Kecamatan Pakue, Nurbaya, juga menjelaskan agar para kepala desa tetap optimis dan fokus pada penetapan pengurus, terkait unit usaha dan hal lain. Yang terpenting, lembanganya harus terbentuk dulu. tutur Nurbaya
Dari kegiatan tersebut, Kecamatan Pakue telah membentuk struktur pengurus Bumdes Bersama yang terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan empat orang anggota. Sementara posisi kedua Bumdes Bersama yang terbentuk hari itu, dipercayakan kepada mantan ketua forum UPK Kabupaten Kolaka Utara, Baso Maharuddin.
“saya ucapkan terima kasih karena telah diberi kepercayaan. Saya yakin Bumdes Bersama sangat bagus dan potensial serta berpeluang besar dalam pengelolaan aset desa untuk mewujudkan Desa Mandiri. Yang terpenting, semua orang yang terlibat dalam kepengurusan, menerapkan konsep Sejahtera. Yaitu, Sehat Jasmani, Rohani dan Tertib Administrasi” jelas Baso Maharuddin
Dengan terbentuknya Bumdesma di Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, dapat berjalan lancar dan terlaksana dengan baik. Sehingga diharapkan akan menjadi salah satu referensi untuk kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tenggara. Sebab baru ini pembentukan Bundesma dilaksanakan, khususnya Sulawesi Tenggara.
Penulis : Ahmad
Editor : Redaksi
BUMDES BERSAMA MULAI DIBENTUK DI KECAMATAN PAKUE, KABUPATEN KOLAKA UTARA
Suasana selepas rapat pembentukan pengurus Bumdes Bersama