Oleh : Emil Halim
(Mantan Ketua HMI MPO)
Cabang Kolaka Utara
Jum’at 25 Mei 2018. HMI-MPO serentak kembali mengibarkan bendera perlawanan. sebagai wujud solidaritas atas kekejaman rezim penguasa dan aparat kepolisian yang zalim terhadap salah satu lembaga peduli bangsa yakni, HMI-MPO Cabang Jakarta
Berbagai pihak dan elemen, lantas mengutuk keras kebiadaban dan tindakan anarkis pihak kepolisian, yang seharusnya mengayomi dan melindungi warganya, tapi justru mempertontonkan kekerasan kepada mereka yang berteriak menyampaikan pendapat.
Tentu tindakan tersebut melanggar pasal 28 ayat 3 tentang kebebasan hak berpendapat. Lebih miris, lagi Polisi telah berani melanggar UU no. 2 tahun 2002 tentang Polri. Disana dinyatakan bahwa tugas Polisi adalah penegak Hukum, pembina ketertiban dan keamanan masyarakat serta pelayan masyarakat.
Keadaan bangsa ini, memperlihatkan kepada pemilik negara, yaitu rakyat. Bahwa mereka (Polisi) masih menjadikan kekerasan sebagai alat intimidasi sebagai tindakan kebablasan (Democration Ortodoks). Kekejian ini, sungguh telah mencoreng Demokrasi dan menginjak-injak hak asasi kemanusiaan. Sungguh memalukan, hina dan tidak bermartabat.
Argumentasinya kemudian, sesuai konteks zaman kekinian, apakah hanya mereka yang bersurban, berjanggut memegang Al-quran dikatakan teroris? Lalu bagaimana pada mereka yang mengecap dirinya sebagai pelayan rakyat justru membunuh secara struktural. Membunuh kebebasan, melukai tubuh rakyat-nya dan menciderai Negara sendiri hanya karena ke egoisan Polisi berlindung dibalik kalimat ‘pengamanan’ namun lemah secara argumen?
Kita berharap semua elemen patut menuntut Pemerintah menyelesaikan perkara ini. Termasuk perwakilan rakyat yang ada di Legislatif, agar mendesak lebih keras jika perkara ini di abaikan. Karena ini adalah awal mula kehancuran jika tidak dibersihkan.
#Panjangumurperjuangan#