Kolut, GlobalTerkini.com-Sejumlah bantuan yang menyerap dana APBN di Kabupaten Kolaka Utara , Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir bermasalah karena di kerjakan secara asal asalan. Pihak yang mendapatkan bantuan pun menerima apa adanya karena tidak ada kordinasi intens terkait teknis pekerjaan. Apalagi soal konstruksi (gambar) bangunan.
Salah satu contoh kasus tentang bantuan pembangunan rumah khusus (Rusus) atau rumah para nelayan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang di bangun di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, sejak bulan Januari 2017 lalu sebanyak 51 unit dengan total anggaran Rp. 7.566.652.000
Tiga kali kunjungan globalterkini.com di lokasi tersebut, menemukan banyak kejanggalan pada konstruksi bangunan, instalasi pembuangan air limbah (ipal) maupun pada rangka penyanggah tower air yang berkapasitas 1,2 ton.
Disejumlah titik, nampak pekerjaan cor sloof, rembalk dan kanal air yang begitu kasar. Ventilasi udara yang seharusnya menggunakan loster, hanya dibuat secara manual. Sementara itu, beberapa tong air sudah anjlok dan rusak akibat tiang penyanggah tak mampu menahan berat beban.
Terkait soal itu, hasil klarifikasi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan melalui kepala bidang perumahan, Kurnia, ST mengaku belum pernah melihat langsung kondisi perumahan. Namun ia membenarkan jika sudah ada beberapa laporan terkait masalah tersebut. Dan soal itu sudah kami laporkan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Provinsi. Ujar Kurnia, Rabu 11 Oktober 2017.
Terpisah, kepala bidang sarana prasarana pasilitas umum (SPU), Ramlah, mengakui jika proyek tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dengan adanya beberapa item pekerjaan yang dikerjakan secara asal asalan, disinyalir ada masalah.
“Dari awal pelaksaan pekerjaan, saya sudah beberapa kali meminta gambar bangunan proyek tersebut, namun tidak pernah diberikan. Sehingga hal itu menyulitkan kami untuk mengetahui, apakah konstruksi bangunan sudah sesuai gambar atau tidak. Bahkan pernah dilakukan pembongkaran lantai tegel sebanyak 40 unit rumah karena tidak sesuai RAB” kata Ramlah, ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Seharusnya masalah tersebut tidak terjadi. Sebab proyek senilai Rp. 7 miliar lebih ini yang dimenangkan oleh PT. Tri Tunggal Perkasa Utama dan menunjuk CV. Koison Konsultant sebagai pelaksana, dibawah pengawasan kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (PT4D).
Kendati demikian, proyek tersebut masih dalam interval waktu pemeliharan, Provisional Hand Over (PHO) tahap awal. Sebelum penyerahan tahap akhir, Final Hand Over (FHO), selayaknya semua pihak terkait melakukan pembenahan untuk menghindari adanya kerugian Negara.
Penulis : Asri Romansa