Bone, Global Terkini – Diamankan jumat 22 Maret 2019 lalu, kasus tambang diduga ilegal milik H Amiruddin alias Aco di Kecamatan Cenrana hingga saat ini masih di Mapolres Bone, Sulsel.
Meski tak dijelaskan secara gamblang kendala dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Moh Pahrun memastikan kasus itu terus berproses.
” Sudah dalam tahap perampungan berkas perkaranya, ” Ujar AKP Pahrun via WhatsAap, Senin 13 Januari 2020.
Ditanya soal barang bukti diamankan dia mengatakan, ” Coba klarifikasi ke pak Sabri (penyidik) dinda, ” Katanya.
Selain di Cenrana, polisi sebelumnya juga telah mengamankan beberapa penambang pada februari lalu.
3 orang diamankan di Desa Pattiro Sompe dan Pattiro Bajo bersama barang bukti 2 alat berat, dan 1 orang di Kelurahan Watang Palakka pada bulan September, juga bersama 1 alat berat.
Sementara 2 lagi diamankan di desa Lea dan telah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Watampone sejak November 2019.