Bone, Global Terkini- Polemik klaim Jaminan Kematian (JKM) milik orang tua Muh Fauzi Fahreza alias Eca terus bergulir. Pihak KORPRI Bone mengungkap telah melakukan upaya pembayaran tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, meski baru sebatas sebagian.
Beberapa waktu lalu, sekretaris KORPRI Bone, Aswan, menyebut pihaknya sempat mengajukan skema pembayaran setengah dari total tunggakan. Namun, upaya tersebut belum dapat diterima.
“Kemarin kan kita sepakati, kita mau sistem anu dulu, kita mau bayar setengah dulu, cuma tidak mau BPJS Ketenagakerjaan, harus kolektif, begitu,” ungkap Aswan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mansur, meluruskan bahwa kendala tersebut bukan pada kebijakan lembaga, melainkan aturan yang berlaku.
“Bukan kami yang tidak mau, tapi aturannya yang tidak membolehkan. Apa bedanya bayar sebagian dengan lunasi khusus untuk satu orang,” ujarnya.
Di sisi lain, Eca mengaku sempat dipanggil ke kantor BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi Sekretaris KORPRI Bone untuk membahas kejelasan klaim.
Dalam pertemuan itu, Eca mendapat kepastian bahwa klaim JKM orang tuanya tidak akan hangus meski melewati batas waktu 31 Maret 2026 seperti yang sempat dikhawatirkan sebelumnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Mansur. Ia menegaskan bahwa selama peserta meninggal dalam masa perlindungan, klaim tetap dapat diajukan kapan saja.
“JKM selagi meninggal di masa perlindungan tidak ada istilah hangus, Mau dia klaim satu atau dua tahun kemudian, tetap bisa dibayarkan,” tegasnya, Jumat 27 Maret 2026.
Namun demikian, Mansur mengingatkan bahwa kondisi berbeda berlaku bagi peserta yang meninggal setelah masa perlindungan berakhir akibat tunggakan yang belum dilunasi.
“Kalau ada yang meninggal di bulan april, sudah tidak ditanggung atau tidak bisa dapat santunan, karena sudah melewati masa perlindungan,” katanya.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan tunggakan iuran sejak Januari 2026 akan dilunasi sepenuhnya. Eca dan keluarga masih terus berupaya sambil berharap klaim JKM kedua orang tuanya segera dapat dicairkan.
Sebelumnya diberitakan, klaim JKM orang tua Eca tertahan akibat adanya tunggakan iuran yang tercatat sejak Januari 2026, padahal pembayaran selama ini lancar karena dilakukan melalui pemotongan gaji langsung via KORPRI.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebut tunggakan tersebut merupakan tanggung jawab kolektif KORPRI, sementara KORPRI menjelaskan hal itu dipicu proses sinkronisasi data pembayaran.













