Bone, Global Terkini- Sejumlah kendaraan mengantri tanpa TNKB belakang di sejumlah SPBU. Hal ini memicu kecurigaan warga, Sabtu 17 Oktober 2026.
Mereka menduga, keberadaan kendaraan berjenis truk itu berkaitan dengan mafia solar subsidi yang belakangan ini ramai jadi buah bibir.
“Bukan menuduh yah, cuma curiga, adakah kesengajaan atau tidak, apalagi marak isu kendaraan lakukan pengisian kemudian disedot untuk dijual kembali. Karena selain tanpa pelat, deretan kendaraan itu juga sangat mepet hingga sulit terdeteksi,” kata Ancu.
Ia berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama menegaskan, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan pemilik kendaraan.
Ia mengimbau, setiap pemilik dan pengemudi wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah, serta memasang TNKB di depan dan belakang kendaraan sesuai ketentuan.
Kata dia, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” kata AKP Riyanda.
Terkait informasi warga soal truk, pihaknya menyatakan akan melakukan pengecekan dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum berlaku.
Riyanda juga mengingatkan, penegakan hukum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.













