NewsRagam

Sebab Musabab KUA-PPAS 2026 Bone Belum ke DPRD

×

Sebab Musabab KUA-PPAS 2026 Bone Belum ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Hingga memasuki pertengahan September, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 masih belum didorong ke DPRD Bone. Padahal, jika merujuk regulasi, seharusnya tahapan penyampaian rancangan Perda tentang APBD sudah dimulai di minggu kedua bulan ini.

Mengapa bisa terlambat?

Ternyata ada beberapa sebab. Salah satunya karena pemerintah daerah masih menunggu Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. Pedoman itu sifatnya wajib, karena setiap tahun strategi dan arah kebijakan berubah.

“Kita kerja dulu RPJMD targetnya 6 bulan setelah Bupati dilantik, berarti jatuhnya Agustus, setelah itu kita kerja lagi RKPD, setelah ditetapkan, baru masuk KUA PPAS,” jelas Kabid Anggaran dan Perencanaan BKAD Bone, Idrus, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga :   Wakil Bupati Buka Latihan Gabungan Pramuka Se-Kabupaten Sergai

Ia menambahkan, tim anggaran tetap bergerak sambil menunggu pedoman terbaru. “Ini semetara kami kerjakan sambil menunggu Pedoman 2026. Dilain sisi kami juga harus selesaikan KUPA dulu,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan. Idrus menyebut, jika KUA PPAS disusun sebelum pedoman resmi keluar, seringkali harus dibongkar ulang karena tidak sesuai dengan aturan terbaru.

Pj Sekda Bone, H. Andi Saharuddin, yang juga Ketua TAPD, menegaskan bahwa tahun ini memang situasi transisi

“Yang perlu juga dipahami bahwa tahun ini kan transisi. Peralihan kepemimpinan, meski demikian kami tetap berupaya mengikuti timeline yang telah ditentukan,” katanya.

Baca Juga :   Banyak Tantangan, Andi Islamuddin Diharap Mampu Majukan Dunia Pendidikan Bone

Para pengamat mengingatkan, keterlambatan semacam ini bukan perkara sepele. Andi Alfian Maulana, pengamat pemerintahan, menilai ada risiko serius jika dokumen perencanaan dan penganggaran daerah seperti KUPA, KUA, hingga APBD molor dari jadwal.

“Program pembangunan, pelayanan publik, hingga kegiatan prioritas bisa terhambat karena tidak ada landasan anggaran yang sah. Kegiatan fisik dan nonfisik juga bisa tertunda. Bahkan pencairan anggaran ke OPD, gaji pegawai, honor tenaga kontrak, hingga belanja barang dan jasa ikut terhambat,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Alfian, keterlambatan juga bisa menyeret konsekuensi hukum. Pemerintah daerah dianggap melanggar regulasi yang sudah jelas diatur dalam UU 23 Tahun 2014, PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020.

Baca Juga :   Sejumlah E-Warung Bermasalah, Begini Reaksi Bank Mandiri

“Intinya, semakin lama KUPA, KUA, dan APBD ini belum tuntas, semakin banyak kegiatan daerah yang mandek, pelayanan publik terganggu, dan bisa berdampak langsung ke masyarakat,” tegasnya.

Meski begitu, pihak Pemerintah Daerah tetap optimistis. Idrus menutup dengan keyakinan, penetapan APBD 2026 di akhir Desember 2025 tidak akan terlambat. “Sehingga tidak akan ada sanksi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *