Bone, Global Terkini- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone yang dijadwalkan Jumat malam, 18 Juli 2025, terpaksa diskors akibat tidak kuorum. Dari 22 anggota Banggar, hanya tujuh yang hadir. Akibatnya, anggaran konsumsi yang telah disiapkan Sekretariat DPRD pun terancam membengkak.
Bukan tanpa alasan, konsumsi sudah terlanjur disiapkan untuk seluruh anggota serta pihak eksternal yang diundang dalam rapat. Karena rapat dijadwalkan ulang, pengadaan konsumsi baru pun harus dilakukan kembali.
“Ini yang biasa saya keluhkan waktu saya di DPRD. Membengkak pengadaan konsumsi karena pasti rapat kembali,” ujar mantan Sekwan DPRD Bone, Andi Alimuddin, Sabtu 19 Juli 2025.
Andi Alimuddin juga menyinggung kewajiban kehadiran anggota DPRD dalam rapat resmi. Ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah hingga enam kali berturut-turut bisa berujung pada pemberhentian.
“Yang jelas dalam Pasal 193 ayat (2) huruf d UU 23/2014 tentang Pemda, disebutkan anggota DPRD kabupaten/kota dapat diberhentikan antar waktu apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa anggota yang mangkir disebutkan beralasan sakit, seperti sakit pinggang hingga tidak enak badan.