HukrimNewsPeristiwa

Korupsi Lebih Rp1 M, Eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati

×

Korupsi Lebih Rp1 M, Eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Makassar, Global Terkini – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima laporan dugaan korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi II dari Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Selasa 27 Mei 2025.

Heri Jerman mengatakan pelaporan kasus ini sebagai wujud komitmen bersih-bersih Menteri PKP Maruarar Sirait dan melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto agar tidak lagi ada bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian negara.

“Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berantas korupsi di seluruh Kementerian, ini juga perintah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, kita komitmen untuk menciptakan Kementerian yang bersih dari korupsi sehingga perlu tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan korupsi,” katanya.

Baca Juga :   Kejati Turunkan Kasus Videotron DPRD Bone ke Kejari, Perkasa Desak Usut

Adapun laporan dugaan korupsi yang disampaikan Irjen Kementerian PKP terkait Penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp. 1. 115.756.852 yang dilakukan oleh saudara II dkk (mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022 sd 2024).

Heri Jerman menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan II dkk. Pertama terkait perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 dengan modus sewa kendaraan, yang dilakukan oleh II bersama dengan Bendaharawan dkk. Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 914.051.662,00.

Kedua, terkait Korupsi Kolusi dalam pengadaan DED (Detail Enginering Design) sebesar Rp201.705.190. Modusnya Seluruh paket (7 paket) pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 sedangkan Penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada bulan November 2022.

Baca Juga :   Jejak Baru Dugaan Penyimpangan Pengadaan Videotron DPRD Bone

“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi 5 paket yang seharusnya dikerjakan 5 penyedia jasa namun kenyataannya dikerjakan oleh 1 orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II,” jelas Heri Jerman.

Total Kerugian Negara yang dilaporkan Irjen Kementerian PKP pada Kejati Sulsel sebesar Rp. 1.115.756.852 (satu miliar seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima pukuh dua rupiah).

Pelaporan dugaan korupsi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Heri Jerman dalam waktu 4 bulan menjabat Irjen Kementerian PKP.

Baca Juga :   LSM Laporkan Proyek Jalan Desa Samaenre

Sebelumnya, kasus pertama yang dilaporkan  ialah dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp.2,8 miliar. Kedua, Kasus Rusus Perumahan untuk Pejuang Eks Tim-Tim TA 2022-2024 nilai proyek sebesar Rp 430 miliar lebih. Dan ketiga Kasus BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep TA 2024 sebesar Rp 109 miliar. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *