Bone, Globalterkini.Com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), Jumat 14 Juni 2019.
Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu, Jl Jend Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan. Dihadiri sejumlah awak Media.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu, Alwi dalam kesempatannya menyampaikan, sebanyak 7 laporan pelanggaran pemilu pada 2018 – 2019 masuk dan telah diproses.
” Sebanyak 5 kasus diantaranya berhenti pada proses penyidikan, 2 lainnya tetap lanjut. Yakni kasus yang melibatkan Camat Ajangale A Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Bone Andi Samsidar, ” Kata Alwi, didampingi Kordiv Sengketa Hj Ernida dan Ketua Bawaslu Hj Jumriah.
Masih Kata Alwi, A Mappangara dalam prosesnya terbukti bersalah dan dikenakan sanksi disiplin sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama 3 orang Kades ASN.
” Sebaliknya, Andi Samsidar dinyatakan tak bersalah dan bebas usai melakukan upaya banding di Pengadilan, Intinya kita sudah bekerja maksimal dan inilah hasilnya, ” Imbuhnya.
Penulis: Indra Mahendra