Foto ilustrasi
BONE,GLOBALTERKINI.COM- Seorang oknum anggota polisi berinisial “R” berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan di lapor ke unit Propam Polres Bone.
“R” dilaporkan lantaran diduga ikut terlibat membantu Debt Collector SMS Finance melakukan penarikan sebuah mobil Suzuki APV bernopol DD 1442 QZ milik seorang warga kecamatan cenrana yang menunggak pembayaran.
“Waktu itu saya sedang berada di empang, tiba tiba orang tua telepon dan mengatakan “R” bersama dua orang Debt Collector datang kerumah mencari kunci mobil, sebelum mobil tersebut dibawa pergi oleh keduanya” Ujar Usman yang mengaku pemilik mobil. Rabu 22 November 2017
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bone, Iptu Muh Nasir membenarkan adanya laporan tersebut, diapun menjelaskan sedikitnya ada empat pilihan sanksi yang dapat diberikan terhadap “R” terkait tindakannya.
“Ini hanya pelanggaran disiplin karena dia hanya membantu, sanksinya bisa hukuman 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, tunda berkala dan teguran tertulis, tergantung bobot pelanggarannya, nanti kita tentukan, yang jelas akan tetap kita proses” Kata Nasir.
Penulis: Indra Mahendra