NewsPeristiwaRagam

Dirz Residence Tegaskan Patuh, Klarifikasi Teguran DLH dan Keluhan Warga

×

Dirz Residence Tegaskan Patuh, Klarifikasi Teguran DLH dan Keluhan Warga

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Dirz Cahaya Properti, Andi Khaidir (tengah), didampingi jajaran manajemen saat menggelar konferensi pers di Kantor DRZ, mengklarifikasi terkait sanksi administratif DLH serta sejumlah keluhan warga.

Bone, Global Terkini- Manajemen BTN Dirz Residence menggelar konferensi pers, Rabu 15 Juli 2026, sebagai respons atas pemberitaan mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone terhadap PT Dirz Cahaya Properti selaku pengembang perumahan tersebut.

Direktur PT Dirz Cahaya Properti, Andi Khaidir menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses pengawasan yang dilakukan pemerintah dan selama ini terus berkoordinasi dengan DLH, khususnya bidang pengawasan, dalam menindaklanjuti setiap arahan.

“Telah kita lakukan semua sesuai petunjuk dan ketentuan sebagaimana regulasi. IPAL sudah kami buat, termasuk materialnya kita komunikasi dengan bagian sanitasi. Perintahnya seperti ini, jadi itu yang kami ikuti,” kata Khaidir.

Baca Juga :   Langgar Kewajiban Lingkungan, Developer Dirz Residence Disanksi

Ia didampingi kuasa hukum, Andi Afdal Mattoddoang, menambahkan, perusahaan siap melakukan penyempurnaan apabila masih terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai ketentuan.

“Bilamana kurang, ada yang tidak sesuai, atau ada regulasi yang kita langgar, kita siap buat yang sesuai regulasi, kalau ada pernyataan resmi dari DLH, karena kita sudah bersurat,” tambahnya.

Menurut Khaidir, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembinaan dan pengawasan kepada DLH Bone.

“Yang jelas kita serahkan semua ke DLH, apa pun petunjuknya itu yang kita kerjakan,” tutupnya.

Selain menanggapi persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), manajemen BTN Dirz Residence juga memberikan klarifikasi terkait keluhan warga perumahan mengenai penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Baca Juga :   'Temu Teknik' Dinas Kelautan dan Perikanan Bone, Kembangkan Udang Windu

Mereka memastikan seluruh proses pengadaan fasilitas tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Manajemen menegaskan komitmennya memenuhi seluruh kewajiban pengembang sebagaimana ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis ke PT Dirz Cahaya Properti setelah hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran kewajiban lingkungan di Perumahan yang terletak di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang tersebut.

DLH menyebut perusahaan belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan. Selain itu, perusahaan juga dinilai belum melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala.

Baca Juga :   Soal Bayi Meninggal di Teras Puskesmas, Kades Bilang Begini

Melalui keputusan Kepala DLH Bone, pengembang diwajibkan menyediakan dan mengoperasikan IPAL untuk mengolah seluruh limbah domestik dalam waktu paling lambat 30 hari, serta melakukan normalisasi saluran drainase perumahan dalam waktu 14 hari.

DLH menegaskan sanksi dapat ditingkatkan apabila perintah tersebut tidak dipatuhi.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya keluhan warga dan petani yang menduga limbah dari kawasan perumahan mengalir ke saluran irigasi persawahan hingga menyebabkan tanaman padi mengalami kerusakan. Persoalan itu juga sempat mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bone dan Wakil Bupati Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY