NewsPeristiwaRagam

Mobil Dinas di Bone Terciduk Isi BBM Subsidi, Diduga Langgar Aturan Distribusi

×

Mobil Dinas di Bone Terciduk Isi BBM Subsidi, Diduga Langgar Aturan Distribusi

Sebarkan artikel ini
kendaraan berplat merah jenis double cabin tersebut terlihat melakukan pengisian BBM di salah satu dispenser yang khusus melayani BBM subsidi.

Bone, Global Terkini- Mobil dinas diduga milik salah satu instansi di Kabupaten Bone terciduk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Agus Salim Watampone, Senin Sore, 23 Maret 2026.

Hal tersebut menimbulkan sorotan publik karena kendaraan dinas pada umumnya tidak diperuntukkan menggunakan BBM bersubsidi.

Berdasarkan informasi dihimpun, kendaraan berplat merah jenis double cabin tersebut terlihat melakukan pengisian BBM di salah satu dispenser yang khusus melayani BBM subsidi.

Menurut seorang warga yang sementara mengantri di SPBU Agus Salim, mobil dinas tersebut terlihat jelas melakukan pengisian BBM subsidi.

Baca Juga :   Diduga BBM Subsidi Diselewengkan, Proyek Cetak Sawah Bone Kian Disorot

“Saya lihat langsung itu mobil plat merah double cabin isi di jalur BBM subsidi. Dia isi pertalite, padahal kita tahu kendaraan dinas seharusnya tidak pakai BBM subsidi,” ujar warga tersebut.

Ia juga mengaku heran karena di tengah antrean masyarakat umum, kendaraan dinas justru ikut mengambil jatah BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi telah diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang menyebutkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan bukan untuk kendaraan dinas pemerintah.

Baca Juga :   Bupati Kunjungi Air Terjun Sambabo, Janji Perbaiki Akses dan Fasilitas Wisata

Kebijakan dari BPH Migas yang menegaskan bahwa kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, serta BUMN/BUMD tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

Pasal 55, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak berhak dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi yang dapat merugikan negara dan masyarakat, khususnya kalangan yang berhak menerima subsidi.

Baca Juga :   Ingin Mengenal Daerah, Kakek Ini Rela Berjalan Kaki Keliling Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY