Bone, Globalterkini.Com- Kepolisian Resor (Polres) Bone kembali berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tambang ilegal di Dusun Ceko, Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge.
Sebelumnya, mereka juga mengamankan 3 orang pelaku di Desa Pattiro Sompe dan Pattiro Bajo pada Kamis, 7 Februari lalu.
“Keduanya yakni, H Anwar (46) dan Hasbir (44) mereka diamankan Opsnal Sat Reskrim dipimpin Ipda Alfian bersama barang bukti, 2 mesin pompa dan 2 pipa spiral serta selanger lantaran melakukan kegiatan penambangan batuan jenis pasir halus tanpa dilengkapi IUP-Operasi produksi,” Ujar Kapolres Bone, AKBP Kadarislam, Jumat 15 Februari 2019.
Ditanya soal status ke 3 pelaku sebelumnya yakni, Alfian (24), Ruslan (55) dan Ardiansyah Latif (30), Kadarislam menyebut tinggal menunggu hasil gelar perkara.
“Di BAPnya memang belum, karena harus melalui SOP, yaitu gelar perkara, tapi dari bukti yang ada pasti jadi tersangka, saya sudah telepon Kasat, dia lagi di Makassar, InsyaAllah, senin gelar perkara,” Tegas Kadarislam.
Penulis: Indra Mahendra