BONE,GLOBALTERKINI.COM- Laporan yang dilayangkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapatau Matanna Tikka, Andi Anzhari Arifin ke Mapolda Sulawesi Selatan membuat Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, H Sunardi Nurdin geram.
Sunardi menegaskan, apa yang disampaikan Anzhari terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Program Peningkatan Produksi Pertanian oleh pihaknya tak benar dan tak bisa dibuktikan.
“Itu fitnah, beberapa waktu lalu dia memang sempat ke ruangan saya menyampaikan hal tersebut, namun saya minta dibuktikan, dia (Anzhari) tak bisa, hal itu disaksikan oleh sejumlah pengecer bontocani, LSM dan Camat Tellulimpoe yang kebetulan hadir saat itu, mungkin dia kecewa” Kata Sunardi.
Masih kata Sunardi, adanya harga pupuk diatas harga HET yang juga dipersoalkan, dikarenakan adanya petani yang tidak tercakup menerima bantuan, pengecer hanya menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani, sementara kebutuhan RDKK jauh lebih besar dari kuota yang ada.
“Mungkin petani yang tak mendapat bantuan, pinjam dari pengecer nanti setelah panen baru dibayar dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun itu internal antara pengecer dan petani” Katanya. Sabtu 13 januari 2018.
Adapun pajak yang disebut sebut dibayarkan sebanyak 20% ke Dinas, menurut Sunardi juga fitnah, “Pajak itu langsung terpotong pada saat pencairan dana di rekening pengecer, perlu diketahui bantuan dana transpor hanya diprioritaskan untuk daerah terpencil, itupun harus sesuai kuota” Tegas Sunardi.
Anzhari melaporkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada program peningkatan produksi pertanian dengan alokasi anggaran 5 Milyar untuk tahun 2017, di Dinas Pertanian, ke Mapolda Sul-Sel pada 11 januari 2018.
Penulis: Indra Mahendra